fbpx

BAWASLU AJAK MASYARAKAT AWASI DAN LAPORKAN PELANGGARAN PEMILU

Lulus Maryonan
Lulus Maryonan (Ketua Bawaslu Blora)

Ajakan Terlibat Sebagai Pemantau Pemilu

Menurutnya, untuk menghadirkan pemilu di Blora yang demokratis, bermartabat dan berkualitas sesuai tujuan pengawasan, diperlukan pengawasan harus maksimal. Sementara sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu saat ini masih terbatas.

Jika tidak bisa dilakukan pencegahan, pengawas partisipatif itu bisa menjadi informan. Juga menjadi pelapor secara formal. Selama ini masyarakat enggan atau takut melaporkan pelanggaran pemilu atau sebagai saksi.

 

Rakor Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 di Resto d’Joglo Blora, Rabu (26/09).

 

“Hal itu karena kurangnya pengetahuan tentang kepemiluan, pengawasan, dan pengetahuan larangan dan sanksi khususnya kampanye. Dari forum ini sudah kami sampaikan,” imbuhnya.

Lulus menambahkan, pengawas partisipatif bisa berasal dari pemantau pemilu. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bawaslu berwenang untuk membuka pendaftaran dan melakukan akreditasi Pemantau Pemilu, mereka berasal dari kelompok masyarakat. Baik ormas, OKP, LSM, Perguruan tinggi, Media, dan komunitas lainnya.

“Namun, lagi-lagi hingga saat ini di Blora masih terbatas. Kemungkinan dengan adanya persyaratan pendanaan yang mandiri,” pungkasnya.

Reporter : Jacko Priyanto