fbpx

BAWASLU BLORA TIDAK TINDAKLANJUTI DUGAAN PELANGGARAN KAMPANYE IFFAH HERMAWATRI

Pengumuman Bawaslu Blora tanggal 24 September 2018.

Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

Laporan ini disampaikan Saldi kepada Panwaslu Kecamatan Kunduran, dan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Blora.

Tak hanya melaporkan Iffah, Saldi juga melaporkan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora, Kunto Aji kepada Bawaslu.

 

Lulus Maryonan pada Rakor Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 di Resto d’Joglo Blora, Rabu (26/09).

 

Hari Senin (24/09), Bawaslu Blora mengeluarkan pengumuman, bahwa laporan ini tidak ditindaklanjuti.

“Atribut yang dipakai iffah itu, tidak memenuhi unsur citra diri. Juga tidak ada ajakan untuk memilih. Selain itu, Iffah juga belum ditetapkan sebagi caleg dalam DCT,” pungkasnya.

Reporter : Saiful Huda