Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pemilu
Laporan ini disampaikan Saldi kepada Panwaslu Kecamatan Kunduran, dan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Blora.
Tak hanya melaporkan Iffah, Saldi juga melaporkan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora, Kunto Aji kepada Bawaslu.
Hari Senin (24/09), Bawaslu Blora mengeluarkan pengumuman, bahwa laporan ini tidak ditindaklanjuti.
“Atribut yang dipakai iffah itu, tidak memenuhi unsur citra diri. Juga tidak ada ajakan untuk memilih. Selain itu, Iffah juga belum ditetapkan sebagi caleg dalam DCT,” pungkasnya.
Reporter : Saiful Huda