fbpx

BAWASLU TAK AKAN TANGANI LAPORAN, JIKA UNSUR PELANGGARAN KAMPANYE TIDAK LENGKAP

Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu Partisipatif di Warung Duwur Blora, Sabtu (06/10).

Kampanye Melalui Media Sosial

Dalam kesempatan itu, Rofiudin juga memaparkan aturan kampanye melalui media sosial. Terkait hal ini, setidaknya ada 4 metode kampanye.

Pertama, kampanye dengan akun resmi (milik peserta pemilu, parpol, red) yang didaftarkan ke KPU. Setiap peserta, diperbolehkan mengelola maksimal 10 akun media sosial di tiga platform.

 

Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu Partisipatif di Warung Duwur Blora, Sabtu (06/10).

 

Kedua, peserta pemilu dapat beriklan melalui KPU. KPU akan memfasilitasi kampanye di tiga media, yakni facebook, instagram dan website resmi KPU daerah.

Ketiga, peserta pemilu dapat beriklan langsung di media sosial. Cara ini boleh dilaksanakan mulai 21 hari sebelum hari tenang (23 Maret 2019 hingga 13 April 2019).

Keempat, akun non peserta pemilu (akun pribadi) boleh berkampanye di media sosial sejauh materi yang disampaikan tidak melanggar aturan.

“Misalnya, mempersoalkan dasar negara atau menyampaikan politik SARA,” pungkas Rofiudin.

Reporter : Saiful Huda