fbpx

DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PILGUB JATENG 2018 DITETAPKAN

Rapat pleno terbuka penetapan daftar pilih sementara (DPS) tingkat KPU Kabupaten Blora di Aula kantor KPU Blora, Kamis (14/03)

Blora – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat KPU Kabupaten Blora, Kamis (15/03).

 

Rapat pleno terbuka penetapan daftar pilih sementara (DPS) tingkat KPU Kabupaten Blora di Aula kantor KPU Blora, Kamis (14/03)

 

Rapat pleno yang digelar di aula KPU Blora ini dipimpin oleh Ketua KPU Blora Arifin dan dihadiri tim kampanye masing-masing pasangan calon Pilgub Jateng 2018, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Paswaskab, Kesbangpol, Tapem dan Dindukcapil Kabupaten Blora.

Komisioner KPU Blora memaparkan, sesuai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Blora, diperoleh data jumlah pemilih DPHP secara keseluruhan 702.510 jiwa. Jumlah btersebut terdiri atas 346.658 laki-laki dan 355.852perempuan.

Data tersebut telah memuat Pemilih Baru sebanyak 25.800 orang yang terdiri dari 13.416 laki-laki dan 12.384 perempuan.

Sepanjang proses Pemutakhiran, terekam bahwa Pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 26.263 laki-laki dan 25.990 perempuan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 52.253.

Sedangkan pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih sejumlah 26.257 terdiri dari laki-laki 13.217 orang dan perempuan 13.040 orang.

“Untuk daftar pemilih disabilitas ada 918 orang yang tersebar di 16 kecamatan,” tambah Ita.

Terkait adanya pemilih non KTP elektronik itu, menurut Ita Sadrini, KPU Blora akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Blora untuk ditindaklanjuti.

Ketua Panwaskab Blora, Lulus Marionan, menanggapi Rekapitulasi DPHP yang telah dibacakan dalam kesempatan itu.

Menurut Lulus, ada ketidaksesuian data yang muncul dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan, yaitu di Kecamatan Kedungtuban, Sambong, dan Todanan.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Blora memastikan ketidaksesuaian data di atas telah ditindaklanjuti di tingkat PPK.

“Sehingga data yang dibacakan dalam Rekapitulasi di tingkat Kabupaten telah sesuai dan sinkron,” tegas Arifin.

Penyunting : Achmad Niam Djamil