fbpx

DALAM DUA BULAN, 25 PASANGAN MUDA MENGAJUKAN DISPENSASI NIKAH

Kantor pengadilan agama Blora
Gedung Pengadilan Agama Blora. Foto : Bloranews

Blora- Dalam dua bulan terakhir, dua puluh lima pasangan muda mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Blora. Alasan permohonan tersebut adalah kedua pasangan saling mencintai. Hal ini disayangkan banyak pihak.

 

Kantor pengadilan agama Blora
Gedung Pengadilan Agama Blora. Foto : Bloranews

 

Kondisi kedewasaan calon pengantin yang belum matang, ditambah dengan kurangnya kesiapan dalam berumah tangga membuat pernikahan dini di Blora dikhawatirkan dapat memicu ketidakharmonisan hubungan suami istri yang berujung pada perceraian, KDRT dan dampak negatif lainnya.

Merespon hal ini, Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Blora, Kastari menyampaikan beberapa fakta mengenai pernikahan dini di Blora.

“Dalam catatan Pengadilan Agama Blora, dua puluh lima pemohon dispensasi nikah beralasan bahwa kedua calon pengantin telah saling mencintai. Sayangnya, beberapa syarat perkawinan tidak terpenuhi. Utamanya, karena usia mempelai yang belum cukup umur” ujar Kastari.

Kastari menambahkan, bahwa beberapa pemohon telah terlebih dahulu melakukan pernikahan siri. Hal ini sangat disayangkan olehnya. Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Blora ini menilai, langkah-langkah potong kompas ini disebabkan salah satunya oleh penggunaan teknologi informasi secara tidak terkontrol.

“Jaman sekarang komunikasi sangat mudah. Sehingga langkah-langkah potong kompas bisa dilakukan oleh pasangan calon pengantin remaja ini. Langkah perventif yang bisa dilakukan adalah pembinaan remaja kita dalam lingkup yang paling dekat, keluarga” himbaunya.

Lebih jauh, Kastari menyampaikan pentingnya peran lingkungan dalam mengontrol pergaulan remaja. Dia mencontohkan pengoptimalan lembaga keagamaan di suatu lingkungan dapat menekan angka pernikahan dini yang disebabkan karena pergaulan bebas remaja [.]

Reporter : Jack Priyanto