Ia yang baru dilantik Rabu (24/10) lalu itu mengaku kesulitan dalam meminta parpol untuk segera menyerahkan.
Sementara Andika Fuad Ibrahim, Anggota Bawaslu Blora menyarankan KPU untuk kembali berkoordinasi dengan parpol tersebut.
“Kalau memang diperlukan untuk lebih aktif dengan datang ke sekretariat parpol,” ujarnya.
Pelaksana kampanye terdiri dari, pengurus parpol peserta pemilu, calon anggota DPRD Kab/Kota, juru kampanye, orang seorang dan organisasi penyelenggara kegiatan kampanye yang ditunjuk peserta pemilu wajib didaftarkan ke KPU dengan tembusan ke kepolisian dan Bawaslu.
“Itu sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 33 tahun 2018. Jadi sudah jelas aturannya,” tandasnya.
Selain itu, upaya itu untuk mendorong semua parpol agar tertib administrasi. Apalagi berkaitan dengan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
“Untuk pencegahan supaya tidak terdapat pihak-pihak yang dilarang ikut terlibat sebagai pelaksana ataupun tim kampanye,” pungkasnya. (not)