fbpx

DI RANDUBLATUNG, PAMAN CABULI KEPONAKAN HINGGA HAMIL

Mukhlisin (22), warga Desa Pilang Randublatung mencabuli keponakannya hingga hamil.

Randublatung – Mukhlisin (22), warga Desa Pilang Randublatung tega mencabuli keponakannya sendiri hingga hamil. Tanpa perlawanan, pelaku digelandang Sat Reskrim Polres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut Sabtu (23/09) kemarin. Pelaku pencabulan yang telah beristri dan memiliki seorang anak ini dijerat dengan Pasal 7 UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

 

Mukhlisin (22), warga Desa Pilang Randublatung mencabuli keponakannya hingga hamil.

 

Seperti dipublikasikan Humas Polres Blora, Mukhlisin telah melakukan perbuatannya selama dua tahun kepada keponakannya, Melati (15), panggil saja demikian. Pencabulan ini terbongkar karena orang tua Melati melihat perubahan bentuk tubuh anaknya yang tidak wajar. Melati kemudian menceritakan perbuatan pamannya kepada orang tuanya.

“Pencabulan itu sering dilakukan di rumah pelaku saat keadaan sepi. Saat ini korban tengah hamil tujuh bulan. Menurut keterangan korban, pelaku menjanjikan akan menikahi korban jika hamil. Sejumlah barang bukti dan saksi telah dihimpun Unit PPA Sat Reskrim Polres Blora,” ujar AKP Herry Dwi, Kasat Reskrim Polres Blora.

Reporter : Fawaidi M / Humas Polres Blora