fbpx

GARA-GARA CURI HP, HARUS MENDEKAM DIPENJARA

Cepu – Seorang pemuda di Cepu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian telepon genggam (HP).

Tersangka bernama Rahmad Basuki (23) warga kampung Sidomulyo RT 02 RW 06 Cepu, Blora, melakukan tindak pidana pencurian satu unit HP di warnet Laa Tansa Dukuh Merah RT 01 RW 02, Mulyorejo, Cepu, pada Minggu (2/4/2017).

Tersangka mencuri satu unit HP merk Xiomi Note 3 milik salah satu pengunjung warnet, Febri Gitansyah (20) warga Sambong. Aksi pencurian itu langsung di ketahui oleh saksi penjaga warnet Eko Fitriyanto (33) Warga Jalan RSU Cepu.

 

GARA-GARA CURI HP
Tersangka bernama Rahmad Basuki (23) warga kampung Sidomulyo Foto : Humas Polres Blora

 

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata aksi tersangka ini bukan yang pertama,” terang Kapolsek Cepu, AKP Selamet, Selasa (4/4/2017).

Awalnya, tersangka mendatangi warnet untuk bermain game. Sedangkan korban yang sama-sama sedang bermain game, kemudian beristirahat tidur di warnet dengan meletakkan HP nya di atas meja. Ketika korban bangun dengan terkejut mendapati HP nya sudah amblas dari tempatnya.

“Tersangka dari awal memang berniat, ditambah ada kesempatan mencuri lantas menyikat HP korban. Melihat tidak ada orang yang tahu tindakannya, kemudian tersangka dengan buru-buru membayar warnet dan pergi,” jelas Kapolsek Cepu.

Korban yang terbangun, lanjutnya, kemudian lantas menanyakan kejadian kehilangan Hpnya kepada penjaga warnet. Setelah di lihat dari CCTV warnet akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu untuk ditindak lanjuti.

Mendapat laporan kehilangan HP dengan unsur pencurian yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp 1,6 juta, kemudian Unit Reskrim Polsek Cepu langsung melakukan penyelidikan dengan bekal rekaman CCTV untuk menangkap pelaku.

Tidak perlu waktu lama akhirnya, kemarin Senin siang (03/04/2017), pelaku langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Cepu di sebuah warung kopi. “Tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan.  Barang hasil curiannya langsung dijual kepada orang lain,” kata AKP Selamet.

Dari perbuatan pelaku ingin memiliki barang milik orang lain dengan cara melawan hukum ini dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal lima tahun.

Reporter :Ngatono/humas polres Blora