fbpx

JM-PPK TENGARAI KEPENTINGAN KAPITALIS DIBALIK REVISI PERDA RTRW JATENG

Aksi lanjutan menuntut tinjau ulang revisi Perda RTRW Jateng di depan kantor DPRD Jateng, Rabu (10/10).

JM-PPK : Hukum Harus Ditegakkan

Gunretno juga mengatakan, jika memang ada intervensi terkait revisi Perda RTRW Jateng, dia mengingatkan, Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup harus ditegakkan.

 “Jadi, intervensi apapun dan oleh siapapun, kalau memang melanggar peraturan, ya hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

 

 

Aksi yang dilakukan di bawah sengatan matahari itu, diikuti ratusan warga dari empat kabupaten yaitu Pati, Rembang, Blora dan Grobogan. Sayangnya, tidak satu pun anggota pansus yang bersedia menemui warga.

 “Ya, nanti saya akan teruskan ke Pak Azis sebagai Ketua Pansus Perda RTRW, kesanggupannya besok mau menemui JM-PPK jam berapa nanti saya kasih tahu,” jelas Kabag Humas Setwan Provinsi Jateng, Anantha Aji Wicaksono kepada warga yang mengikuti aksi tersebut.

 

Reporter : Saiful Huda