fbpx

KAMPANYE TANPA STTP AKAN DIBUBARKAN

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kecamatan kedungtuban, Rabu (03/10).

Kedungtuban – Di masa kampanye, salah satu pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah tim sukses melakukan kegiatan kampanye, namun tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari penyelenggara pemilu dan kepolisian.

Hal ini diungkapkan komisioner Bawaslu Blora, Anny Aisyah, dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di aula KSP Dwijo Santoso Kecamatan Kedungtuban. Menurut Anny, idealnya pemberitahuan kampanye dikirim ke KPU, Bawaslu dan Kepolisian pada H-3 sebelum acara.

 

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kecamatan kedungtuban, Rabu (03/10).

 

“Lha biasanya, tim kampanye itu melaporkan di hari H. Nah, ini tetap kita terima selagi ada STTP-nya,” jelas Anny, Rabu (03/10).

STTP diberikan kepada tim kampanye, setelah menyerahkan surat pemberitahuan. Anny menegaskan, jika penyelenggara kampanye tidak dapat menunjukkan STTP, maka kegiatan tersebut akan dibubarkan kepolisian.

“Jika tidak ada STTP-nya, Panwas Desa bisa merekomendasikan ke PPS dan diteruskan ke polisi untuk membubarkan kampanye tersebut,” tegasnya.