fbpx

KAPUAN MEMANAS, WARGA TOLAK BERDAMAI DAN TUNTUT PELAKU SELINGKUH DIUSIR

Mediasi di Balai Desa Kapuan
Mediasi di Balai Desa Kapuan

Cepu- Suasana Desa Kapuan Kecamatan Cepu Kabupaten Blora kembali memanas. Dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu oknum perangkat desa setempat berinisial S (53) dengan seorang wanita berinisial L (37) berbuntut kemarahan suami L.

Diketahui, suami L, Andry Soelistiawan menyewa kuasa hukum untuk melaporkan beberapa warga setempat. Menyadari hal ini, warga setempat mendatangi rumah Andry untuk mengklarifikasi hal itu.

Akhirnya, hari Minggu (25/11), dilaksanakan mediasi di balai desa setempat dengan menghadirkan kuasa hukum Andry dan perwakilan warga, disaksikan Kades Kapuan Hariyono, aparat Kepolisian, dan perangkat desa setempat.

Sementara itu, Kades Kapuan Hariyono berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut. Selain itu, dirinya juga menghimbau warga tetap menjaga situasi kondusif.

“Kami berharap, masalah ini cepat selesai. Dan warga tidak boleh anarkis,” ujarnya singkat.

 

Mediasi di Balai Desa Kapuan
Mediasi di Balai Desa Kapuan

 

Dalam mediasi itu, dibuatlah akta perdamaian. Sayangnya, warga menolak menandatangani akta perdamaian tersebut. Bahkan, ratusan warga yang berada di luar ruangan mediasi menuntut pelaku perselingkuhan tersebut diusir dari desa.

“Warga tidak mau tanda tangan akta perdamaian. Belum ada sepakat damai,” ujar salah satu warga, Firly Andika, yang juga termasuk salah satu orang yang akan dilaporkan ke aparat kepolisian.

Selain Firly, terdapat 13 nama warga yang akan dilaporkan ke polisi karena dinilai telah melanggar KUHP Pasal 167, tentang Memaksa Masuk Kedalam Rumah, Ruangan, Pekarangan Tanpa Hak.

Tak ayal, tuduhan tersebut dimentahkan Firly. Menurutnya, saat warga mendatangi rumah Andry tidak terjadi pendobrakan. Bahkan, saat itu, warga didampingi sejumlah perangkat desa setempat.

Hingga saat ini, kasus ini belum berlanjut ke kepolisian. Warga juga tidak tahu, apakah setelah ini akan ada mediasi lanjutan. (one)