fbpx

KONFLIK PERGURUAN SILAT DI KEDUNGTUBAN BERAKHIR DAMAI

Forkompimcam Kedungtuban bersama dua pimpinan perguruan silat dalam pertemuan kesepakatan damai di pendopo Kecamatan setempat.

Kedungtuban – Dua pimpinan perguruan pencak silat, Pagar Nusa dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), memutuskan untuk mengakhiri ketegangan di antara keduanya dengan jalan damai. Kesepakatan damai ini, didukung penuh forkompimcam setempat.

Sebelumnya, Pagar Nusa melaporkan kejadian pengeroyokan terhadap seorang anggotanya kepada kepolisian setempat. Dalam peristiwa ini, anggota Pagar Nusa menjadi korban pemukulan oleh salah satu anggota PSHT.

Polsek Kedungtuban, setelah melakukan penyelidikan hampir satu bulan, akhirnya menyerahkan penanganan kasus ini ke Satreskrim Polres Blora pada 24 September lalu. Tak berapa lama, pelaku pemukulan berhasil diidentifikasi petugas.

 

Forkompimcam Kedungtuban bersama dua pimpinan perguruan silat dalam pertemuan kesepakatan damai di pendopo Kecamatan setempat.

 

 

“Penyidik telah melakukan proses penyidikan pada kasus tersebut, pada 24 September 2014. Mengingat situasi di Kecamkatan Kedungtuban, kami menyerahkan proses penyidikan ke Satreskrim polres Blora,” ungkap Kapolsek Kedungtuban, Iptu Suharto, Jumat (29/09).

Oleh aparat dan forkompimcam setempat, kedua perguruan silat dimediasi sehingga terjadi kesepakatan perdamaian. Dalam pertemuan itu, pimpinan PSHT meminta maaf kepada Pagar Nusa atas peristiwa yang terjadi.

“Kami selaku perwakilan PSHT Ranting Kedungtuban, Menden, dan Randublatung mengakui kesalahan yang dilakukan anggota PSHT,” ucap ketua PSHT Randublatung, Sucipto.

Sucipto juga menyatakan, pihaknya sanggup dan bersedia menghormati kegiatan yang dilakukan Pagar Nusa, dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sementara itu, Ketua Pagar Nusa Kedungtuban, Sutardi, menyambut baik permintaan maaf tersebut. Dengan demikian, proses hukum kasus ini telah dianggap selesai.

“Jika dikemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahkan baik pidana maupun perdata, kami anggap tidak berlaku,” tegas Sutardi.

Dalam kesempatan tersebut, PSHT juga bersedia mengganti kerugian korban pemukulan sebesar Rp. 6 juta.

Kesepakatan damai tersebut juga ditandatangani oleh Sekcam Tulus Sunarko atas nama Camat Kedungtuban, Babinsa Serka Dakelan atas nama Danramil Kedungtuban, serta Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto.

Reporter : Nizar Hilmi