fbpx

KPU AGENDAKAN UJI PUBLIK TERKAIT USULAN PENATAAN DAPIL

Pengumuman KPU Blora nomor 32/PL.01.3/3316/kpu.kab/I/2018 tentang usulan penataan Dapil pada Pileg 2019 di Kabupaten Blora.

Blora – Setelah melalui beberapa proses tahapan Penyusunan dan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora mengusulkan 2 (dua) rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk DPRD Kabupaten di Pemilihan Umum tahun 2019.

 

Pengumuman KPU Blora nomor 32/PL.01.3/3316/kpu.kab/I/2018 tentang usulan penataan Dapil pada Pileg 2019 di Kabupaten Blora.

 

“Berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 diatur bahwa penyampaian dan pencermatan usulan Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada publik dilaksanakan pada tanggal 19 – 25 Januari 2019,” jelas Anggota KPU Blora Moesafa, Kamis (18/01).

Moesafa menambahkan, Sesuai SK KPU Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2019, Jumlah Penduduk di Kabupaten Blora sebanyak 893.940 jiwa, sehingga pada Pemilu 2019 jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Blora masih sejumlah 45 (empat puluh lima) kursi.

Berikut ini dua usulan KPU Blora untuk Dapil pada Pileg 2019 di Kabupaten Blora.

Usulan pertama sebanyak 5 (Lima) Dapil yang terdiri dari Dapil Blora 1 (Jiken, Jepon, Blora dan Bogorejo) sebanyak 11 (sebelas) kursi, Dapil Blora 2 (Kedungtuban, Cepu dan Sambong) sebanyak 8 (delapan) kursi, Dapil Blora 3 (Jati, Randublatung dan Kradenan) sebanyak 8 (delapan) kursi, Dapil Blora 4 (Kunduran, Todanan dan Japah) sebanyak 9 (Sembilan) kursi serta Dapil Blora 5 (Tunjungan, Banjarejo, dan Ngawen) sebanyak 9 (Sembilan) kursi.

Sedangkan Usulan yang kedua sebanyak 6 (Enam) Dapil yang terdiri dari Dapil Blora 1 (Blora dan Tunjungan) sebanyak 7 (tujuh) kursi, Dapil Blora 2 (Jiken, Jepon, dan Bogorejo) sebanyak 6 (enam) kursi, Dapil Blora 3 (Kedungtuban, Cepu dan Sambong) sebanyak 8 (delapan) kursi, Dapil Blora 4 (Jati, Randublatung dan Kradenan) sebanyak 9 (sembilan) kursi, Dapil Blora 5 (Kunduran, Todanan dan Japah) sebanyak 9 (Sembilan) kursi serta Dapil Blora 6 (Banjarejo, dan Ngawen) sebanyak 6 (Enam) kursi.

“Untuk selanjutnya KPU Kabupaten Blora dalam waktu dekat akan mengadakan Uji Publik tentang usulan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi DPRD tersebut. Dimana uji publik tersebut akan menyerap segala masukan dan tanggapan terhadap usulan Dapil dan Alokasi kursi DRPD Kabupaten Blora sebelum diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan,” pungkasnya.

Penyunting : Jacko Priyanto