fbpx

KPU BLORA UMUMKAN DANA KAMPANYE PARPOL PESERTA PEMILU 2019

Daftar Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Blora. Ilustrasi : Bloranews

Blora – Sebanyak 16 partai politik di Blora, yang merupakan peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Blora. Dari 16 parpol tersebut, hanya PKPI Blora yang memiliki dana kampanye kosong.

Komisioner KPU Blora, M. Khamdun mengatakan Partai politik peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK kepada KPU sesuai tingkatan. Apabila parpol tidak menyerahkan LADK sesuai tahapan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu 2019.

 

Daftar Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Blora. Ilustrasi : Bloranews

 

“Ini diwajibkan untuk semua parpol peserta Pemilu. Termasuk bagi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Blora yang tidak mendaftarkan calon anggota DPRD pada masa pendaftaran calon,” tegas M. Khamdun, Jumat (28/09).

Lebih lanjut, M. Khamdun mengungkapkan, Tercatat 10 partai politik melakukan perbaikan yaitu, Perindo, PKS, PPP, Gerindra, Demokrat, PBB, PAN, PDI Perjuangan dan Hanura. Sedangkan 6 partai lainnya tidak melakukan perbaikan.

“Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU 24 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PKPU 29 tahun 2018 tentang Laporan Dana Kampanye,” lanjutnya.