fbpx

MA BATALKAN PKPU, WARSIT DIPASTIKAN JADI CALEG HANURA

HM Warsit merupakan bacaleg DPRD Blora dari Partai Hanura untuk Dapil 3 Blora.

Blora – Seolah tak terhenti, langkah HM Warsit menuju kontestasi Pemilu Legislatif 2019 semakin terbuka lebar. Fakta ini menyusul dikabulkannya gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang beberapa waktu yang lalu dinilai menjadi batu sandungan.

Ketua Partai Hanura Blora, Edi Harsono, mengaku bangga dengan dikabulkannya gugatan tersebut. Selanjutnya, Edi dan jajarannya akan segera melengkapi berkas yang disyaratkan, utamanya berkas bacaleg Hanura Blora, HM Warsit.

 

HM Warsit merupakan bacaleg DPRD Blora dari Partai Hanura untuk Dapil 3 Blora.

 

“Saya juga sudah menghubungi Pak Warsit, tapi nomornya ndak aktif,” ujar Edi melalui sambungan selular, Jumat (14/09).

Edi menilai, setelah ini KPU Blora harus segera melaksanakan putusan tersebut, memasukkan nama HM Warsit ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Di sisi lain, Edi mengaku telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk mengumumkan status eks terpidana korupsi bacalegnya, ke publik.

“Mau tidak mau, KPU harus mematuhi keputusan ini. Terkait pengumuman status HM Warsit, kita sudah mempublikasikannya ke sejumlah media,” lanjutnya.

Dalam waktu dekat, Partai Hanura Blora, selain melengkapi berkas yang disyaratkan, juga akan menggelar syukuran atas dikabulkannya gugatan ini.

“Kalau urusan syukuran, itu pasti. Kalian semua nanti kami undang,” pungkasnya.