fbpx

MARAK ISU PENCULIKAN ANAK, INI TIPS DARI KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK

Komisi Nasional Perlindungan Anak
Arist Merdeka Sirait, SH. Foto :profilpembicarafpa.blogspot.co.

Blora – Marak nya isu penculikan anak di Kabupaten Blora banyak memakan korban terakhir kejadian salah sasaran yang terjadi di kecamatan kunduran, Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta masyarakat tidak terlalu resah dalam menanggapi maraknya isu di media sosial terkait penculikan anak tersebut. Arist lebih menekan untuk meningkatkan kewaspadaan dan upaya melakukan pencegahan.

“Bagaimana mencegah penculikan, itu yang paling penting. Masyarakat tidak perlu terlalu paranoid, tetap waspada,” ucap Arist di kantor Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat, 24 Maret 2017. seperti diberitakan Kompas.com.

 

Komisi Nasional Perlindungan Anak
Arist Merdeka Sirait, SH. Foto :profilpembicarafpa.blogspot.co.

 

 

Komnas Perlindungan Anak  merekomendasikan langkah langkah yang bisa dilakukan oleh orang tua.

  1. Menanamkan sikap waspada sejak dini

Orang tua perlu mengajarkan kepada anak untuk berani mengatakan ‘tidak’ terhadap pemberian orang lain ataupun diajakan orang tidak dikenal. Anak juga perlu diajarkan agar tak langsung percaya pada orang yang mengaku suruhan ayah atau ibunya. “Meningkatkan kewaspadaan termasuk membuat sikap terbuka bagi anak,” imbau Arist.

  1. Menghafal identitas dirinya

Orang tua juga perlu mengajari anak menghafal identitas dirinya, mulai dari nama panjangnya, nama ayah dan ibu, hingga alamat lengkap rumah. Selain itu, anak juga diajari menghafal nomor telepon rumah, orang tua, dan keluarga lainnya, sehingga setiap saat anak bisa menelpon. Bahkan, menurut Arist, tak masalah memberikan ponsel kepada anak tetapi tetap mempertimbangkan kecanggihannya agar terhindar dari pornografi.

  1. Tidak bertindak main hakim sendiri

Arist juga mengingatkan agar para orang tua atau masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri jika mendapati orang yang mencurigakan. Jika ada orang yang dicurigai, masyarakat diminta untuk melaporkannya ke lurah atau RT, hansip, satpam, atau kepolisian terdekat.

Reporter : Sahal M/ Redaksi

*Dikutip dari Kompas.com