fbpx
OPINI  

MARI BERKAMPANYE SECARA BERMARTABAT

Anggota KPU Blora, M. Khamdun.

Ketentuan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sudah melewati tahapan yang panjang. Mulai dari rapat dengar pendapat antara KPU, Komisi II DPR RI, Bawaslu dan Kemendagri. Selanjutnya ada uji publik dengan para pakar dan kelompok interest demokrasi dan Pemilu di Indonesia.

Dengan proses screening yang sedemikian panjang, tentu aturan tentang kampanye sudah memenuhi prinsip komprehensif (menyeluruh). Yang salah satu tujuannya berorientasi pada peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Karena kampanye adalah salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilu.

Selanjutnya pada tataran daerah kabupaten/kota punya kewajiban pengaturan tentang lokasi yang dilarang dan diperbolehkan untuk kegiatan dan pemasangan alat peraga kampanye. Berdasarkan dorongan banyak pihak, khususnya peserta Pemilu, Pemkab Blora diminta untuk memberikan ruang yang seluas-seluasnya bagi peserta Pemilu, untuk berkampanye.

Permintaan ini dijawab Bupati Blora dengan pernyataannya, bahwa Pemkab akan memberikan ruang yang lebih luas untuk berkampanye khususnya pemasangan alat peraga kampanye.