fbpx

PELAJAR SMP BAWA MOTOR TAK PAKAI HELM, DITEGUR POLISI

Empat pelajar SMP mendapat teguran dari petugas patroli Polsek Jati, Selasa (06/02).

Jati – Sebanyak empat pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Jati mendapat teguran dari petugas patroli Polsek Jati karena kedapatan tidak membawa kelengkapan berkendara sesuai aturan yang berlaku, Selasa (06/02).

Petugas tidak memberikan surat bukti pelanggaran (tilang), tetapi hanya menyampaikan himbauan agar perbuatan itu tidak diulangi lagi.

 

Empat pelajar SMP mendapat teguran dari petugas patroli Polsek Jati, Selasa (06/02).

 

Petugas Patroli Polsek Jati yang terdiri dari Kanit Sabhara Aiptu Supriyono dan Brigadir Polisi Ekjo Agus Riyanto mendapati empat pelajar ini mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm, dengan knalpot yang tidak standar (knalpot brong).

Di depan petugas, pelajar ini mengaku akan berangkat ke sekolah.

Petugas segera menghentikan kendaraan keempat pelajar tersebut, memberikan teguran dan menyampaikan himbauan agar mentaati aturan lalu lintas yang berlaku.

“Pengendara harus memiliki surat – surat yang lengkap yaitu SIM, STNK, KTP dan wajib memakai helm baik pengendara maupun yang di boncengnya serta kondisi kendaraan harus sesuai dengan standar,” terang Kanit Sabhara Aiptu Supriyono.

Kapolsek Jati Polres Blora AKP Joko Priyono menghimbau, para pengendara harus mentaati aturan lalu lintas yang berlaku. Sehingga, setiap pengendara menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas.

“Sedangkan untuk para pelajar yang usianya dibawah umur, agar orang tua dan guru melarang mengendarai sepeda motor ketika berangkat sekolah karena sangat rawan,” pungkas Kapolsek.

 

Penyunting : Arif Syaifudin.