fbpx

PEMKAB TARGETKAN BLORA LAYAK ANAK

Blora – Pemerintah Kabupaten Blora mentargetkan jadi kabupaten layak anak. Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Blora menyelenggarakan workshop Konvensi Hak Anak (KHA) bagi tenaga pendidik, Selasa (14/2).

Blora Layak anak
Hadi Preseno, Kepala Bidang P3A menyampaikan implementasi konvensi hak anak kepada peserta workshop. Foto : Bloranews

Acara berlangsung di aula Gedung PKPRI dengan diikuti 80 peserta terdiri Kepala UPT TK/SD se Blora dan perwakilan Guru BK tingkat SMP, SMA dan SMK. 

Kepala Bidang P3A  Hadi Preseno melaporkan tujuan diselenggarakannya workshop yaitu meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai isi dan implementasi konvensi hak anak. Kemudian, meningkatkan  kapasitas SDM di bidang perlidungan dan pemenuhan hak anak.

“Selanjutnya merumuskan langkah-langkah strategis dan metodologi daam implementasi pemenuhan anak berdsarkan isi KHA,”  jelas Hadi Praseno.    

Menurut dia, workshop diharapkan meningkatkan pemahaman peserta mengenai KHA, meningkatkan kualitas SDM yang menangani perlindungan anak dan dapat mengimplementasikan KHA terkait pemenuhan hak anak di lingkungan sekolah masing-masing.

Adanya rekomendasi program / kegiatan strategis dalam implementasi KHA sehingga dapat terintegrasi dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan terkait dengan pemenuhan hak anak.

Kepala Dinsos-P3A Kabupaten Blora, Sri Handoko menyampaikan dalam sambutannya, pemerintah sangat peduli dan memfasilitasi anak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Anak itu merupakan harta bagi keluarga, dan anak harus dilindungi sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu pemerintah memberikan fasilitas kepada anak, seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan serta perlindungan,” kata Sri Handoko.

Ia menegaskan, melarang tindakan kekerasan atau modus eksplositasi anak, terlebih anak di bawah umur. “Saya berharap acara ini bisa diikuti dengan lancar bersama nara sumber Bapak Paulus Mujiran dari Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata,” ujar Sri Handoko.

Perlu diketahui, di Jawa Tengah hanya dua kabupaten yang mendapatkan predikat Kabupaten layak anak yaitu Kota Solo dan Rembang .

Para peserta mendapatkan buku ringkas konvensi hak anak dari Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata.

Dalam buku ringkas yang disampaikan oleh Paulus Mujiran dijelaskan tetang Sejarah Konvensi Anak, Gabaran Umum Konvensi Hak Anak, Langkah Implementasi Umum, Definisi Anak, Prinsip Anak, Kluster 1: Hak Sipil dan Kebebasan, Kluster 2: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kluster 3: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Kluster 4: Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya,  Kluster 5: Perlindungan Khusus.

REporter : Ngatono