fbpx

PENYALAHGUNAAN DANA DESA AKAN BERURUSAN DENGAN TIPIKOR

Kunduran – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blora Yulitaria, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dafit Supriyanto menekankan pengelolaan Dana Desa (DD) harus sesuai prosedur.

Jika Kepala Desa (Kades) terindikasi menyalahgunakan DD, maka akan ditindak tegas. Bahkan, akan berurusan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Peringatan ini disampaikannya dalam Silaturahim Pimpinan DPRD Blora dengan tokoh masyarakat di Pendopo Kecamatan Kunduran, Rabu (18/04).

 

Silaturahim Pimpinan DPRD Blora dengan tokoh masyarakat di Pendopo Kecamatan Kunduran, Rabu (18/04).

 

“Kepala desa, kami tekankan untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa, karena jika menyalahgunakan anggaran akan berurusan dengan (Pengadilan) Tipikor,” himbau Dafit Supriyanto.

Untuk menghindari hal ini, para Kades dihimbau untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertera dalam Musrenbangdes.

Lebih lanjut, Dafit Supriyanto juga mengingatkan kepada Kades agar menaati aturan dalam tahapan Pilgub 2018 ini.

“Kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), terutama Kades agar tetap mengikuti aturan di tahun politik ini. Jika kedapatan berselfie dengan salah satu pasangan calon, anda akan berurusan dengan Sentra Gakkumdu,” ucap Dafit dihadapan peserta kegiatan tersebut.

Hadir dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Blora Bambang Susilo, Camat Kunduran Suhirman dan Kapolres Blora diwakili Kasat Binmas AKP Sumaidi.

Reporter : Joko Priyanto