fbpx

PKL DILARANG BERJUALAN DI TROTOAR ATAU BADAN JALAN

: Penertiban PKL oleh Satpol PP Blora, PKL dilarang berjualan di trotoar atau badan jalan, Rabu (11/10).

Blora – PKL (Pedagang Kali Lima) yang mangkal di trotoar jalan Mr. Iskandar kawasan Gabus, Perempatan Biandono, jalan Ahmad Yani, jalan Pemuda dan jalan Halmahera ditertibkan petugas. Peneritban ini dimulai hari Senin (09/10) sampai hari Rabu (11/10).

 

Penertiban PKL oleh Satpol PP Blora, PKL dilarang berjualan di trotoar atau badan jalan, Rabu (11/10).

 

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang melarang berjualan di trotoar dan mendirikan bangunan tambahan di atas trotoar atau badan jalan. Sebelumnya pemilik lapak diberikan pembinaan dan pengarahan secara humanis bahwa setiap pagi hari hingga sore dilarang berjualan di trotoar.

“Sebelum kita tertibkan, kita berikan pengarahan terlebih dahulu agar mereka (PKL-red) memahami peraturan yang ada. Setelah itu baru kita bantu melakukan pembongkaran, atau pencopotan lapak yang didirikan di trotoar. Semoga tidak diulangi lagi,” ujar Suripto, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora seperti dikutip Humas Setda Blora, Rabu (11/10).

Menurutnya, PKL diperbolehkan berjualan setelah pukul 16.00 WIB hingga malam hari. Setelah itu lapak dagangan harus sudah dirapikan, tidak boleh ditinggal di trotoar. Jika ditinggal pada pagi harinya, pihaknya siap untuk melakukan penertiban dengan cara mengangkut lapak yang ditinggal begitu saja di trotoar.

“Lapak yang kita angkut akan diamankan ke Kantor Satpol PP Blora. Lapak bukan dibuang atau dihancurkan, tetapi kami simpan. Ketika pemilik ingin mengambilnya maka harus datang ke kantor dan membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan di tempat dan jam yang dilarang,” lanjutnya.

 

Reporter : Niam Jamil / Humas Setda Blora