Saat ditindak, tak jarang para pelanggar lalu lintas ini tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan. Meski demikian, petugas tidak tergesa-gesa menilai kendaraan tersebut bodong, atau hasil kejahatan.
“Kalau tidak ada STNK-nya, lalu kita tahan kendaraannya, terlalu cepat menyimpulkan kalau kita bilang bodong. Ada yang STNK-nya tertinggal, hilang, atau mati. Kendaraan akan tetap kita sita, sampai yang bersangkutan bisa menunjukkan STNK yang sah,” tegasnya.
Operasi Zebra Candi 2018 akan berjalan hingga 12 November mendatang. Diperkirakan, angka pelanggaran lalu lintas akan terus naik. Kendati demikian, petugas terus menghimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas.
“Untuk masyarakat blora, tetap patuhi peraturan lalu lintas. Jangan biarkan anak dibawah umur memgendarai ranmor, selalu gunakan sabuk keselamatan bagi pengendara, dan jangan menggunakan HP saat berkendara,” pungkasnya. (hud)