fbpx

SEBELAS PAKET SABU DITEMUKAN DI LADANG TEBU DESA KEDIREN, RANDUBLATUNG

Sebanyak sebelas paket narkoba jenis Sabu ditemukan di ladang tebu kawasan persawahan Desa Kediren Kecamatan Randublatung, Rabu (07/02).

Randublatung – Usai meringkus Kahir alias Salewang (46) pengedar narkotika yang merupakan warga Dukuh Ploso Kulon Desa kediren Kecamatan Randublatung, Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan sejumlah barang bukti tambahan.

 

Sebanyak sebelas paket narkoba jenis Sabu ditemukan di ladang tebu kawasan persawahan Desa Kediren Kecamatan Randublatung, Rabu (07/02).

 

Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Soeparlan menjelaskan penangkapan ini dilaksanakan pada Rabu (07/02) malam sekitar pukul 22.50 WB. Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket Sabu seberat 0,24 gram.

Petugas juga berhasil mengamankan seperangkat alat hisap bong atau alat untuk menghisap narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik warna putih berada pada motor yang dikendarainya, dan uang tunai senilai Rp 640.000 hasil penjualan barang haram itu.

Kasus ini terus dikembangkan dan petugas berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa sebelas paket narkoba jenis sabu dengan berat total 1,5 gram di ladang tebu, tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka.

Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Blora. Tersangka dinilai telah melakukan tindak pidana Narkotika Primer dan dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika.

Penyunting : Aribpak’i