fbpx

SEJUMLAH KADES IKUT NYALEG, BARU SATU YANG MENGUNDURKAN DIRI

Kades yang mendaftarkan diri jadi bacaleg harus mengajukan surat pengunduran diri. ( Ilustrasi Bloranews.com )

Blora – Kabar tentang sejumlah kepala desa (Kades) yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019, dibenarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora. Dari sejumlah nama tersebut, baru satu kades yang mengajukan pengunduran diri.

Komisioner KPU Blora, M. Khamdun mengaku tidak hafal nama para kades yang masuk daftar bacaleg tersebut. Mengingat jumlah keseluruhan bacaleg yang masuk ke KPU mencapai hampir 500 nama.

 

Kades yang mendaftarkan diri jadi bacaleg harus mengajukan surat pengunduran diri. ( Ilustrasi Bloranews.com )

 

“Dari 489 bakal calon anggota DPRD yang mendaftar kemarin, ada beberapa yang berstatus PNS, kades, mantan kades, dan mantan narapidana kasus korupsi. Untuk namanya tidak hafal semua. Ini masih penelitian berkas administrasi,” terang M. Khamdun seperti dikutip media online Fajar, Sabtu (21/07).

Sejauh ini, beredar kabar ada tiga Kades yang masuk dalam daftar bacaleg untuk Pileg 2019. Diantaranya, Kades Bogorejo Kecamatan Bogorejo Anif Mahmudi. Sedangkan dua nama lain adalah Kades Buloh Kecamatan Kunduran, Slamet Santoso, dan Kades Botoreco Kecamatan Kunduran, Mulyadi.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemdes Pemkab Blora, Riyanto Warsito mengaku baru menerima surat pengunduran diri Kades Bogorejo. Sedangkan untuk Kades Buloh dan Kades Botoreco belum menyerahkan surat pengunduran diri.

Lebih lanjut, Warsito juga mengatakan pihaknya telah menunjuk Pj atau pengganti Kades Bogorejo. Riyanto menghimbau kedua Kades yang belum menyerahkan surat pengunduran diri, untuk segera mengurusnya.

“Harus segera mengundurkan diri karena aturannya seperti itu. Kepala desa tidak boleh menjadi anggota partai politik. Untuk itu, harus mundur. Apalagi mereka akan habis masa kerja hingga Oktober 2019 mendatang,” tegasnya.

 

Reporter : Ika Mahmudah