fbpx

SELAMA TIGA BULAN TERAKHIR, RASTRA DI SENDANGMULYO BELUM DIDISTRIBUSIKAN

Dalam tiga bulan terakhir, beras sejahtera (Rastra) di Desa Sendangmuloyo Ngawen belum disalurkan lantaran data penerima / KPM dinilai tidak valid, Minggu (18/03) Ilustrasi foto : Kabar24

Ngawen – Sejak Januari hingga pertengahan Maret ini, bantuan sosial Beras Sejahtera (Rastra) belum disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)di Desa Sendangmulyo Kecamatan Ngawen, Minggu (18/03).

 

Dalam tiga bulan terakhir, beras sejahtera (Rastra) di Desa Sendangmuloyo Ngawen belum
disalurkan lantaran data penerima / KPM dinilai tidak valid, Minggu (18/03) Ilustrasi foto : Kabar24

 

Ratusan karung beras yang masing-masing seberat 10 kg ini tersimpan di Balai Desa Sendangmulyo dan rumah kepala desa setempat.

Kades Sendangmulyo Supardi Hari Kusworo memaparkan alasan mengapa ratusan karung Rastra tersebut belum terdistribusi.

“Dari hasil Musdes dari 53 anggota PKH yang layak mendapatkannya hanya 11 KPM. Lainnya salah sasaran. Untuk itu tidak dimasukkan. Namun Karena aturannya harus dimasukkan harus merubah kembali,” terangnya.

Supardi juga mengaku pihaknya sudah memberitahukan persoalan ini kepada Camat, Kapolsek, Dinsos P3A Blora dan sejumlah instansi terkait.

“Jadi kami harus memasukkan lagi. Musdes lagi dan perlu mencocokkan data supaya valid. Karena dulu belum ada informasi PKH harus masuk. Tidak ada masalah sebenarnya. Besok ada 153 PKM yang dapat” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora Sri Handoko mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Kades Sendangmulyo memang melanggar aturan.

Kendati demikian, Sri Handoko mengatakan pihak desa sudah musdes daan akan dibagikan kepada KPM hari ini (19/03).

Dia menambahkan, bansos ini adalah program dari kementrian. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi menebusnya. Murni bantuan sosial. Yaitu Gratis tanpa dipungut sepeserpun. Sehingga benar-benar diperuntukkan kepada masyarakat miskin.

“Penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) ini setiap KPM mendapatkan 10 Kg tanpa tebusan. Penerimanya by name by address yang ditentukan Kementerian Sosial,” terang Sri Handoko.

Reporter : Ngatono