fbpx

SEMPAT BERKELIT, MALING LPG MELON ASAL BLORA DIRINGKUS POLRES LAMONGAN

Supartin (49) tersangka pencurian tabung LPG 3 Kg mendekam di Mapolres Lampongan, Minggu (07/10).

Lamongan – Pria asal Kelurahan Jetis Kecamatan Blora Kota, Supartin (49), harus rela mendekam di Mapolres Lamongan. Pasalnya, pria ini terpergok telah mencuri 6 (enam) buah tabung LPG 3 Kg di sebuah warung bakso di Kecamatan kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

“Pelaku ditangkap warga ketika mencuri 6 tabung gas elpiji 3 kg di warung bakso milik Taeso (55) warga Dusun/Desa Pelang Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan,” terang Kasubbag Humas Polres Lamongan, Kompol Harmudji, seperti dikutip Kanal Indonesia, Minggu (07/10).

 

Supartin (49) tersangka pencurian tabung LPG 3 Kg mendekam di Mapolres Lampongan, Minggu (07/10).

 

Menurut Kompol Harmudji, penangkapan pelaku ini bermula dua saksi Heru (43) dan Bejo Suhartono(38) warga setempat, sewaktu pulang dari kerja, kedua saksi merupakan pengemudi kendaraan tangki air.

Keduanya mencurigai adanya seseorang, yakni pelaku, yang saat itu sedang berada di belakang warung bakso milik korban. Kemudian kedua saksi ini mendatangi pelaku. Bahwa pelaku ini menbawa karung yang berisikan tabung gas elpiji.