fbpx

SIDANG BAMBANG TRI DIMULAI, JAKSA BACAKAN DAKWAAN

Sidang perdana jokowi under cover
Suasana sidang Perdana penulis buku "Jokowi Under Cover" Foto : Bloranews

Blora – Sidang perdana dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono bin (Alm) Suradi, penulis buku ‘Jokowi Undercover’ dimulai.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3/2017). Sidang yang dimulai pukul 10.15 Wib, dipimpin oleh Hakim Ketua Makrumin Kusumastuti, dengan hakim anggota Dwi Ananda FW, dan Rr E Dewi Nugraheni.

 

Sidang perdana jokowi under cover
Suasana sidang Perdana penulis buku “Jokowi Under Cover” Foto : Bloranews

 

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Apakah benar, anda tinggal di Dusun Jambangan RT 01 RW 04, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora Jawa Tengah?” tanya Hakim sidang, memulai pertanyaan.

Bambang Tri mengiyakan pertanyaan hakim, yang dilanjutkan dengan permintaan hakim kepada JPU untuk membacakan dakwaan.

Pembacaan surat dakwaan disampaikan oleh Dafit Supriyanto dari Kejati Blora, dengan membawa dokumen kelengkapan setebal 10 cm.

Uniknya, Bambang Tri yang duduk di kursi terdakwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa dengan seksama. Tampak mengenakan kemeja batik dominasi warna merah, bermotif bunga, dan bertuliskan JOKOWI.

Selanjutnya Hakim meminta terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau eksepsi. “Silahkan terdakwa untuk eksepsi, akan disampaikan sendiri atau melalui penasehat hukum?” lanjut hakim.

Di sisi penasihat hukum, Bambang Tri yang didampingi oleh advokat asal Semarang, Hendri Nugroho, tidak mengajukan eksepsi. Tetapi, sebagai dasar untuk menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya, Hendri meminta kopian surat dakwaan yang disampaikan JPU.

“Kami mohon kepada majelis hakim untuk mengijinkan kami, mengkopi surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut, terima kasih,” katanya.

Setelah diberikan ijin, hakim sidang mengakhiri dengan menyampaikan jadwal persidangan yaitu dalam seminggu akan dilaksanakan 2 kali persidangan. Terdekat sidang lanjutan dilaksanakan pada kamis, 23 Maret 2017. Dengan agenda menghadirkan saksi dari penuntut umum sampai tanggal 25 April. Terdakwa juga diberikan kesempatan dengan menghadirkan saksi yang meringankan, mulai tanggal 26 April sampai 5 Mei 2017.

 

Reporter : Ngatono