fbpx

TERCIDUK, BEGAL MOTOR CATUT NAMA PERGURUAN SILAT

Sepeda motor jenis Honda Blade (kanan) hasil pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan di Mapolsek Cepu, Rabu (14/02).

Cepu – Setelah diburu selama dua minggu, dua tersangka pembegalan bernama Rahmad Basuki (23) warga Kampung Sidodadi RT 02 RW 06 Kecamatan Cepu, dan Koteng (24) warga Desa Mendenrejo RT 06 RW 06 Kecamatan Karedenan diringkus petugas Polsek Cepu.

Korban pembegalan bernama Ilham Muhammad Ronaldo (15) warga Dukuh Kalirejo RT 02 RW 03 Desa Sambong Kecamatan Sambong.

 

Sepeda motor jenis Honda Blade (kanan) hasil pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan di Mapolsek Cepu, Rabu (14/02).

 

Seperti disampaikan Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi di depan Pos Keamanan PPSDM Migas jalan Jambi Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu pada 31 Januari kemarin.

Kejadian ini bermula saat korban dan temannya yang bernama Mega Purnomo (17) nongkrong  di lokasi kejadian. Korban membawa motor jenis Honda Blade bernopol K-2406-JY.

Kemudian, datanglah kedua tersangka menghampiri korban. Keduanya mengendarai motor jenis Honda Beat bernopol K-6014-JY

Kedua tersangka ini, kemudian menanyakan identitas korban. Korban pun bercerita bahwa dirinya merupakan warga Sambong dan anggota perguruan PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate).

Mendengar hal ini, Rahmad Basuki kemudian mengarang cerita bahwa salah seorang temannya telah dikeroyok warga PSHT Sambong.

Korban kemudian diajak untuk menemui teman Rahmad Basuki, yang dalam cerita yang dikarangnya, telah dikeroyok warga PSHT Sambong.

Ternyata, korban dan kawannya telah dibuntuti kawan kriminal Rahmad Basuki, bernama Koteng. Merasa terancam, korban dan kawannya kemudian loncat dari sepeda motor.

Sepeda motor milik korban pun raib dibawa kabur. Segera, korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek cepu.

Dua minggu kemudian, petugas Polsek Cepu berhasil meringkus kedua tersangka dan mengamankan barang bukti.

“Korban menderita kerugian material senilai Rp 8 juta. Sedangkan, kedua tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat),” jelas kapolsek cepu AKP Slamet Riyanto, Kamis (15/02).

Reporter  : Aribpak’i