fbpx

TERCIDUK, MALING KIOS HAPPY CELL BANJAREJO GASAK TV FLAT SAMPAI ROKOK

Kohari Sigit Utomo (30), tersangka pencurian Kios Happy Cell Banjarejo ditahan di Mapolres Blora, Kamis (03/11).

Jepon – Kohari Sigit Utomo (30) menyerah tanpa perlawanan saat diciduk petugas Satreskrim Polres Blora. Kohari, tersangka pencurian di Kios Happy Cell Dusun Badong Kidul Desa Klopoduwur Banjarejo ini diringkus di rumahnya Desa Semanggi Kecamatan Jepon sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (02/11).

 

Kohari Sigit Utomo (30), tersangka pencurian Kios Happy Cell Banjarejo ditahan di Mapolres Blora, Kamis (03/11).

 

KBO Reskrim Polres Blora Iptu Lilik Eko mengatakan proses pengintaian terhadap tersangka teah dilakukan seminggu sebelumnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dnegan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun penjara menanti pemuda ini.

Pencurian dengan modus merusak pintu belakang Kios Happy Cell ini tejadi lebih dari sebulan yang lalu. Korban pencurian adalah Rr. Reza Perwita Wardani anggota Satlantas Polres Blora pemilik kios Happy Cell Banjarejo.

Korban melaporkan kejadian pencurian hari Jumat (29/09) ke Polres Blora. Segera, petugas dari kepolisian merespon dengan menggelar olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari olah TKP diketahui, tersangka merusak pintu belakang garasi toko tersebut.

Setelah pemilik kios memeriksa barangnya, ternyata sejumlah peralatan elektronik raib. Diantaranya, satu unit laptop merk Toshiba, satu unit TV Flat 24 inch merk Panssonic, satu unit speaker aktif merk Advan, satu unit ponsel merk Evercross dan satu unit Mini PC.

Seolah tak ingin melewatkan kesempatan, maling di Kios Happy Cell ini juga menggasak sejumlah kartu perdana berbagai merk dan belasan rokok di etalase. Total kerugian akibat pencurian ini mencapai belasan juta rupiah.

Di depan petugas, tersangka mengakui perbuatannya setelah petugas menunjukkan barang bukti kejahatan. Tersangka juga mengakui telah menggadaikan TV hasil pencurian.

Reporter : Fawaidi M / Humas Polres Blora.