fbpx

TRIK LEPAS DARI JEBAKAN PELANGGARAN KAMPANYE DALAM PEMBERITAAN

Rakor Sosialisasi Pengawasan dengan Stakeholder, Selasa (04/12) di Hotel Al Madina

Blora- Dalam sebuah narasi pemberitaan, menyebutkan identitas narasumber merupakan suatu hal yang wajib dilakukan. Namun, dalam masa kampanye, narasumber tak jarang merupakan seorang caleg sehingga berpotensi terjadi kampanye di media massa secara “tidak sengaja”.

Fenomena ini diulas secara mendalam pada rapat koordinasi sosialisasi pengawasan dengan stakeholder dan masyarakat yang dilaksanakan Bawaslu Blora di Hotel Al Madina, Selasa (04/12) pagi.

Dalam diskusi ini, Bawaslu Blora menghadirkan praktisi jurnalis dari media terkemuka Jawa Tengah, Abdul Muiz. Para perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 dan wartawan dari sejumlah media massa terlibat aktif dalam kesempatan ini.

 

Rakor Sosialisasi Pengawasan dengan Stakeholder, Selasa (04/12) di Hotel Al Madina
Rakor Sosialisasi Pengawasan dengan Stakeholder, Selasa (04/12) di Hotel Al Madina

 

Fokus diskusi ini adalah mencegah terjadinya kampanye diluar jadwal. Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, kampanye di media massa dimulai pada 21 hari sebelum masa tenang, atau 23 Maret hingga 13 April 2019.

“Saat menulis berita, kebetulan narasumber kita adalah caleg, dan dia punya program. Nah, saat kita menulis nama dan kapasitasnya sebagai caleg, apakah itu termasuk kampanye?,” tanya wartawan majalah Monitor Ekonomi, Roy.

Roy juga menanyakan, bagaimana tips dan trik menulis narasi yang aman, sehingga tidak termasuk pelanggaran kampanye.

Menanggapi pertanyaan ini, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Blora, Sugie Rusyono mengatakan, pihaknya akan bekerja secara normatif. Sejauh tidak ditemukan, unsur citra diri, ajakan, visi-misi, maka tidak akan ditindak.

“Yang penting tidak nyrempet-nyrempet ke citra diri, ajakan, atau visi-misi. Bagi wartawan yang lama bergelut di junia jurnalistik, pasti punya trik lah,” jawabnya ringan.

Hal senada disampaikan Abdul Muiz. Menurutnya, wartawan harus cermat memahami aturan-aturan hukum yang ada. Jika aturan tersebut dipenuhi, maka kampanye secara “tidak sengaja” tak akan terjadi.

“Sehingga, menghindarkan kita dari jeratan hukum dan penindakan Bawaslu,” ucapnya.

Polemik Iklan Kampanye Di Media Massa

Sugie Rusyono juga menegaskan, iklan kampanye di media cetak, elektronik, dan daring (online) akan difasilitasi oleh KPU. Penjelasan ini kembali memicu banyak respon dari peserta sosialisasi yang sebagian besar berprofesi sebagai wartawan ini.

Lagi-lagi, respon disampaikan oleh wartawan majalah Monitor Ekonomi, Roy. Dirinya meminta, Bawaslu ikut “berjuang” di sisi media-media lokal Blora. Roy khawatir, jika difasilitasi oleh KPU, maka iklan kampanye tersebut akan didominasi media-media besar berskala nasional.

“Kita, media-media lokal ini harus dibantu (untuk mendapatkan iklan). Jangan media-media besar saja,” ucap Roy.

Menanggapi hal ini, Bawaslu Blora menyarankan awak media untuk berkoordinasi dengan KPU setempat. Pasalnya, iklan di media massa merupakan domain dari KPU.

“Terkait iklan di media massa, ini memang domainnya KPU. Maka, silakan teman-teman media melakukan pendekatan secara personal ke teman-teman di KPU,” pungkas Sugie. (one)