fbpx

UMK BLORA RP 1.564.000, BERLAKU MULAI JANUARI 2018

Berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, Upah Minimum Kabupaten Blora sebesar 1.564.000 rupiah.

Blora – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) se- Jawa Tengah tahun 2018. Untuk Kabupaten Blora sebesar  1.564.000 rupiah dan berlaku mulai 1 Januari 2018. Dalam penetapannya, Pemerintah menggunakan dasar PP nomor 78 tahun 2015.

 

Berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, Upah Minimum Kabupaten Blora sebesar 1.564.000 rupiah.

 

Seperti dilansir Kompas.com, Gubernur Jawa Tengah menyadari pasti ada pihak yang tidak puas dengan penetapan UMK 2018 itu.

“Dalam penetapan UMK 2018, kami menggunakan aturan PP 78 tahun 2015. Jangan khawatir, semua daerah naik, tidak ada yang tidak naik. Saya yakin pasti selalu ada yang tidak puas, jadi silakan tempuh upaya lain. Namun yang jelas, dalam penetapan UMK 2018 itu, kami sudah berusaha optimal dengan mempertimbangkan kepentingan buruh dan juga perusahaan,” kata Ganjar.

Ganjar menambahkan, penetapan UMK selalu menjadi masalah tiap akhir tahun. Ia berharap permasalahan UMK 2019 dapat dibicarakan sejak saat ini.

Lebih lanjut, Ganjar menegaskan besaran UMK tahun 2018 itu hanya untuk pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun.

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun lebih, perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi kerja serta diberitahukan kepada seluruh pekerja.

Reporter : Jacko Priyanto