fbpx

VONIS RENDAH KORUPTOR PENGADAAN TANAH

Mukhidin dan Ida Nursanti, terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Kantor PA Blora tahun 2008.

Semarang – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung Pengadilan Agama Blora tahun 2008, Mukhidin dan Ida Nursanti, divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang terdiri atas Antonius Widijantono, Sulistiyono dan Robert Pasaribu, Senin (10/09) kemarin.

 

Mukhidin dan Ida Nursanti, terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Kantor PA Blora tahun 2008.

 

Terdakwa Mukhidin  (Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang nonaktif) dengan pidana setahun dan 10 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara, Ida Nursanti (pengacara) dipidana setahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa Ida Nursanti juga dibebani membayar Uang Pengganti korupsi Rp 564.873.800 subsidair setahun penjara.

Vonis tersebut, jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Oleh JPU, Mukhidin dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.