Eks Koruptor dan Politisi Licin
Sebagai informasi, Warsit merupakan bekas narapidana untuk kasus korupsi dana tunjangan DPRD dari APBD Kabupaten Blora tahun 2004, kasus ini merugikan keuangan negara senilai Rp. 3,9 miliar.
Pada 22 Januari 2009, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Blora Mujiyati menuntut Warsit tujuh tahun penjara dalam kasus tersebut. Sayangnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, Mudzakir, memvonis Warsit dua tahun penjara.
Vonis tersebut dituangkan melalui Putusan nomor : 170/Pid/2009/PT.Smg. Selain itu, Warsit juga harus membayar uang pengganti senilai Rp218.784.250.
Sepanjang perjalanan kasus ini, Warsit sempat menghilang sehingga pihak Kejaksaan Negeri Blora melakukan pencarian terpidana kasus korupsi ini.
Pada April 2012, setidaknya tiga lokasi menjadi sasaran pencarian Warsit, yaitu di Desa Menden Kecamatan Kradenan, Perumahan karangsari Kota Ngawi dan akhirnya tertangkap di Desa Jiwan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun setelah enam bulan menjadi buronan (DPO).
Reporter : Top