Blora – Menindaklanjuti rencana pelaksanakan pelayanan melalui unit mobil keliling atau Unit Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Keliling (UP3SK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora mulai membuat jadwal.

Kepala Bidang Pelayanan Pelayanan Pencatatan Sipil Dindukcapil Blora, Widodo mengungkapkan untuk Unit Pelayanan Keliling yang direncanakan akan dimulai pertengahan maret itu hanya terjadwalkan di 16 Desa se-Kabupaten Blora.
“Rencana tahun ini hanya terjadwal 16 Desa, karena mengingat dengan keterbatasan anggaran kita,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan bahwa akan memasukkan satu Desa dari masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Blora atas dasar usulan Desa melalui Kecamatan.
“kita masukkan dari masing-masing kecamatan, kita tidak asal tunjuk saja.Tapi dasarnya usulan itu dari desa lewat Kecamatan.” Pungkasnya. (Spt)