fbpx

2 HARI DIBUKA, KPU BLORA: BELUM ADA PARPOL YANG MENGAJUKAN CALON

Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora belum menemukan data kepala desa atau perangkat desa yang menjadi anggota partai politik. Larangan menjadi anggota partai politik sesuai dengan Undang-undang no 16 tahun 2014 tentang desa.
Ketua KPU Blora, Mohamad Hamdun.

Blora, BLORANEWS – Hari pertama pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Blora yang digelar Senin (1/5) kemarin masih sepi. Hal itu dikemukakan Ketua KPU Blora Muhammad Hamdun kepada wartawan bloranews, Selasa (2/5/2023).

“Hari pertama belum ada Partai Politik (Parpol) yang mengajukan sama sekali,” terang Hamdun.

Bahkan, lanjut Hamdun, hingga selasa (2/5) ini juga belum ada parpol yang konfirmasi ke KPU terkait pengajuan calon. Masih sepi seperti hari pertama.

“Sampai hari ini juga belum ada konfirmasi ke KPU parpol yang akan mengajukan calon,” ucapnya.

Dijelaskan, KPU Blora telah membuka pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Blora dalam Pemilu 2024 mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.

Untuk tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka sedari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Hamdun mengemukakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya. Namun hingga kini parpol belum ada yang mengajukan sama sekali.

“KPU sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan pengajuan calon DPRD. Mungkin parpol masih mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi pencalonan yang memang membutuhkan waktu,” jelasnya.

Ia berharap adanya komunikasi intensif dari semua pihak. Sebab pengajuan bakal calon DPRD memang butuh kerjasama banyak elemen. Utamanya Partai Politik, KPU, Bawaslu dan lembaga lain yang berkaitan dengan bakal calon.

“KPU terus mengkoordinasikan dengan seluruh partai dan memastikan tidak ada kendala dalam prosesnya,” papar Hamdun.

“KPU juga membuka Help desk/layanan konsultasi. kami berharap seluruh parpol menyampaikan segala kendala dan masalah yg di hadapi sehingga KPU bisa memberikan solusi sesuai denga ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Kin)