Cepu- Dua residivis curanmor masing-masing berinisial W (38) warga Kecamatan Kasiman dan P (38) warga Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro diamankan Unit Reskrim Polsek Cepu. Keduanya diringkus saat menggasak rumah Haryanto (47) warga Desa Nglanjuk RT 03 RW 02 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora pada Jumat (04/12/2020) lalu.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana menerangkan kejadian bermula saat korban sepulang takziah dari tetangganya. Selanjutnya sekitar pukul 04.15 WIB korban terbangundan mendapti jendela rumahnya terbuka.
“Korban terbangun dengan kondisi jendela ruang tengah rumahnya terbuka dan tas warna hitam yang sebelumnya di taruh di atas meja tidak ada ditempat,” terangnya.
Kapolsek Cepu menambahkan, menyadari bahwa rumahnya telah disatroni oleh pencuri, korban Haryanto selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu.
“Akibat kejadian tersebut pelaku berhasil membawa kabur tiga buah handphone, dua buah Sim C, satu buah kartu Jamsostek, dan satu buah ATM dengan total kerugian mencapai Rp 6 juta,” paparnya. Selasa (26/01/2021).
Dalam penangkapan tersangka turut diamankan dua unit sepeda motor, dan satu buah linggis kecil serta satu buah obeng yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (Jyk)