fbpx

22 PARTAI IKUT KONTESTASI PEMILU 2024

Partai politik yang terdaftar secara nasional sebanyak 24, namun parpol yang terdaftar di KPU Kabupaten Blora sebanyak 22 partai. Di Blora aturan parpol mengikuti pemilu harus punya anggota minimal 911 orang, tersebar di 8 kecamatan. Hitungan seperseribu jumlah penduduk.
Kantor KPU Kabupaten Blora.

Blora, BLORANEWS – Partai politik yang terdaftar secara nasional sebanyak 24, namun parpol yang terdaftar di KPU Kabupaten Blora sebanyak 22 partai. Di Blora aturan parpol mengikuti pemilu harus punya anggota minimal 911 orang, tersebar di 8 kecamatan. Hitungan seperseribu jumlah penduduk.

“Karena penduduk kita sekitar 911 ribu, maka ketemunya adalah 911 orang. Anggota partai yang kurang dari itu maka tidak di terima di Blora. Maka akan dikembalikan ke partainya oleh KPU RI kepada DPP. Kalau lebih dari itu maka diterima dan diserahkan di kabupaten,” ucap Ketua KPU Blora, Mohamad Hamdun.

Di KPU Blora keberadaan partai ada 22 yang keanggotaannya berada di Blora. Pihak KPU melakukan verifikasi terhadap 22 partai itu. Meski secara nasional ada 24 partai. Tapi ada dua partai yang tidak menyertakan keanggotaannya di Blora.

“Hari ini kita melakukan verifikasi administrasi keanggotaan, tanggal 7 nanti hasilnya akan kita sampaikan ke KPU provinsi. Siapa saja yang memenuhi ambang batas keanggotaan,” beber Hamdun saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Pendafatran dan verifikasi peserta pemilu tanggal 29 Juli 2022 sampai 13 Desember 2022. Tahapan pemilu sudah dilaunching sejak 14 Juni 2022 lalu.

“Sebentar lagi kita akan melakukan tahapan rekrutmen badan ad hoc, PPK, PPS, dilanjutkan penataan dapil, pemutakhiran data pemilih. Kemudian ada lagi pencalonan, kampanye, logistic, terus pemungutan. Desember nanti ada penetapan dan pengundian nomor urut, nanti prosesnya akan beriringan,” terangnya. (Jam).