fbpx

27 PERDA 2016 : SECERCAH HARAPAN DARI AHMAD YANI

siswanto ketua banleg dprd blora
Siswanto ketua banleg DPRD Blora saat kunjungan ke kantor Bloranews.com

Kota (08/01/2016) Pernahkah anda membayangkan kabupaten Blora tanpa keberadaan BPBD ? Pasti penanganan bencana akan kacau – balau. Bencana tahunan seperti banjir dan kekeringan akan sangat menyiksa warga Kabupaten Blora. Belum lagi dengan bencana yang terjadi akibat ulah atau keteledoran manusia itu sendiri kebakaran misalnya, penanganan yang lambat dapat menghancurkan harta benda bahkan merenggut nyawa. Menyadari pentingnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pada tahun 2014 DPRD Blora menginisiasi ditetapkannya perda yang melahirkan lembaga penanganan bencana itu.

Menyadari pentingnya peraturan daerah (perda) yang memberikan kepastian hukum tentang hal – hal yang mempengaruhi kehidupan warga Blora, tahun 2016 ini Siswanto ( 34 ) berkomitmen menetapkan dua puluh tujuh peraturan daerah yang mengatur berbagai kebutuhan masyarakat Blora. Dalam pernyataannya, Siswanto menjelaskan bahwa penetapan dua puluh tujuh perda ini benar – benar dibutuhkan oleh masyarakat Blora kedepan.

Siswanto adalah ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Blora, usianya yang belia tidak menghalanginya untuk menancapkan harapan besar untuk kemajuan Kabupaten Blora. Sebelum berkarir di DPRD Kabupaten Blora, Siswanto pernah menahkodai Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Blora pada 2007 – 2010. Dinamika dalam organisasi pemuda membuatnya biasa digembleng dengan situasi yang serba menantang, tak heran jika saat ini Siswanto juga dipercaya sebagai sekretaris DPD KNPI Provinsi Jawa Tengah dan Pengurus DPP KNPI masa bhakti 2015 – 2018.

 

siswanto ketua banleg dprd blora
Siswanto ketua Banleg DPRD Blora saat kunjungan ke kantor Bloranews.com

 

Dua puluh tujuh perda tersebut antara lain tiga perda tentang Desa, perda tentang pelayanan publik ( kesehatan dan kependudukan / pencatatan sipil ), perda tentang pendidikan ( Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al Qur’an ) dan perda tentang paket ekonomi ( penanaman modal, insentif daerah dan CSR ).

Ambisi penetapan dua puluh tujuh perda ini bukan tanpa kendala, Siswanto menjelaskan ada dua kendala dalam pelaksanaan agenda ini. Pertama adalah penyatuan pemahaman internal anggota DPRD Kabupaten Blora, Kedua adalah Sosialisasi perda di masyarakat Blora. Menurut Siswanto, kendala pertama lebih berat daripada kendala kedua. “ Anggota DPRD Blora sangat beragam, mereka bermula dari latar belakang profesi yang beragam, platform partai yang beragam dan konstituen yang beragam. Tapi perda yang saya sebutkan tadi adalah sebuah komitmen kami ( DPRD ) untuk kebaikan masyarakat Blora” Jelasnya ringan.

 

Siswanto anggota DPRD Blora dari partai golkar
Siswanto saat berdiskusi di kantor Redaksi Bloranews

 

Di tahun 2016 ini, Siswanto menjelaskan bahwa prioritas penetapan perda adalah perda tentang tempat hiburan dan perda tentang minuman keras. Hal ini dilakukan agar masyarakat merasa tentram dengan terkendalinya tempat hiburan yang makin marak. Selain itu, keberadaan perda tentang tempat hiburan dan perda tentang minuman keras akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha.

Menurut anggota DPRD dari fraksi partai Golongan Karya ini, pengendalian minuman keras penting dilakukan mengingat dampaknya terhadap masyarakat sangat besar. Dalam penuturannya pria yang akrab dipanggil Mas Sis ini, Pengusaha Minuman Keras yang melakukan kegiatan perdagangan minuman beralkohol ini harus mendapatkan izin Bupati, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi sebesar dua puluh lima juta rupiah dan tekhnisnya akan diatur dalam Peraturan Bupati ( Perbup ). “ Ini supaya miras tidak menjamur di mana – mana “ Jelasnya.

“ Kami berharap, para pengusaha bersabar untuk tidak membangun tempat hiburan semacam Cafe dan tempat Karaoke sebelum perda ini ditetapkan, kami khawatir masyarakat akan resah karena di dalam masyarakat sendiri ada norma sosial dan norma susila yang bervariasi dengan tingkat tolenransi yang beragam ” Himbau anggota parlemen Blora kelahiran dukuh Tembang Desa Rowobungkul Kecamatan Ngawen ini.

Belajar dari tahun lalu, DPRD Kabupaten Blora bersama dengan pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik, diantaranya adalah pembenahan infrastruktur publik, penetapan APBD  tepat waktu bahkan yang tercepat se- Jawa Tengah dan mengawal pilkada Kabupaten Blora dengan maksimal. Namun, ditengah prestasi tersebut masih terdapat banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Pelayanan publik yang memadai menjadi raport merah yang harus diperbaiki di tahun ini. Selain itu, sinergi pemerintahan harus dipertahankan di tahun 2016 sehingga Kabupaten Blora tidak tertinggal dengan Kabupaten – kabupaten tetangga

Reporter          : Joko Priyanto

Fotografer        : Aliph Bengkong