fbpx

34 WARGA DIKENAI SANKSI PROKES SAAT OPERASI YUSTISI DI PASAR PON

Operasi yustisi di pasar hewan Blora atau pasar Pon Blora.
Pasar Pon saat Pandemi covid 19.

Blora- Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Blora Jawa Tengah, aparat gabungan Polres Blora, Satpol PP serta Kodim 0721/Blora terus menggelar operasi yustisi penegakkan Perbup No.55 Tahun 2020 di wilayah setempat. 

 

Operasi yustisi di pasar hewan Blora atau pasar Pon Blora.
Operasi yustisi di pasar hewan Blora atau pasar Pon Blora.

 

Tim gabungan tersebut menggelar operasi yustisi di pasar hewan Blora atau pasar Pon Blora. Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menyisir los-los pedagang serta tempat display hewan, jika ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada.

Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan melalui Kabag Ops Kompol Supriyo mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Blora dalam rangka penanganan Covid-19. 

“Operasi Yustisi akan terus kita gelar, harapannya adalah untuk menekan sekecil mungkin penularan Covid-19 di Kabupaten Blora,” ucap Kabag Ops Polres Blora, Selasa (29/09). 

Untuk diketahui dalam operasi yustisi di pasar pon, sebanyak 34 warga pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial membersihkan lingkungan pasar dengan mengenakan rompi orange dengan tulisan “Pelanggar Protokol Kesehatan”. 

Mindar, salah satu pengunjung pasar pon mengapresiasi kegiatan tersebut dirinya berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan untuk antisipasi Covid-19. Dirinya menyadari bahwa masih ada warga yang belum memakai masker saat di pasar, dan dengan adanya sanksi dari petugas diharapkan masyarakat lebih tertib protokol kesehatan. 

“Dengan sanksi dari petugas diharapkan warga lebih patuh protokol kesehatan, namun demikian harapan kami semua, semoga virus ini segera sirna, sehingga kegiatan bisa kembali normal,” ucap Mindar. (Jyk)