fbpx

4 TOWER BTS TAK BERIZIN DI BLORA DISEGEL SATPOL PP

Satpol PP Kabupaten Blora melakukan penyegelan
Satpol PP Kabupaten Blora melakukan penyegelan

Blora- Satpol PP Kabupaten Blora melakukan penyegelan terhadap empat tower Base Transreceiver Station (BTS). Hal ini lantaran keempat tower BTS tersebut tidak mengantongi izin. Sabtu (02/05).

 

Satpol PP Kabupaten Blora melakukan penyegelan
Satpol PP Kabupaten Blora melakukan penyegelan


Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono membenarkan, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap empat tower BTS yang ada di Blora. Menurutnya, harusnya ijin diurus dan dilengkapi dulu baru bangunan berdiri.

“Keempat tower BTS tersebut masing-masing di Dusun Karangrejo Rt 04 Rw 01 Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan, Dusun Pengkorejo Rt 02 Rw 02 Kecamatan Japah, Desa Klopoduwur Rt 04 Rw 02 Kecamatan Banjarejo, dan Dusun Kedungtalang Rt 02 Rw 02 Desa Kadengan Kecamatan Randublatung,” terangnya.

Dirinya menambahkan keempat tower BTS tersebut milik PT. Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. Pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Rencana pemilik kita panggil, kita mintai keterangan kok sampi seperti itu. Kita juga akan mintai keterangan teman-teman perijinan, munhkin mereka tahu,” pungkasnya.(jyk)