Blora- Satpol PP Kabupaten Blora melakukan penyegelan terhadap empat tower Base Transreceiver Station (BTS). Hal ini lantaran keempat tower BTS tersebut tidak mengantongi izin. Sabtu (02/05).
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono membenarkan, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap empat tower BTS yang ada di Blora. Menurutnya, harusnya ijin diurus dan dilengkapi dulu baru bangunan berdiri.
“Keempat tower BTS tersebut masing-masing di Dusun Karangrejo Rt 04 Rw 01 Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan, Dusun Pengkorejo Rt 02 Rw 02 Kecamatan Japah, Desa Klopoduwur Rt 04 Rw 02 Kecamatan Banjarejo, dan Dusun Kedungtalang Rt 02 Rw 02 Desa Kadengan Kecamatan Randublatung,” terangnya.
Dirinya menambahkan keempat tower BTS tersebut milik PT. Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk. Pihaknya berencana akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Rencana pemilik kita panggil, kita mintai keterangan kok sampi seperti itu. Kita juga akan mintai keterangan teman-teman perijinan, munhkin mereka tahu,” pungkasnya.(jyk)
Related Posts
HINGGA BULAN INI TELAH TERJADI 42 KEBAKARAN, KELALAIAN MENJADI PENYEBAB UTAMA
TUNGGU HASIL PENYELIDIKAN, 4 TOWER BTS DI BLORA MASIH DISEGEL
SATPOL PP BLORA KEMBALI SEGEL 4 TEMPAT KARAOKE TAK BERIJIN
NEKAT BEROPERASI, 3 KARAOKE DISEGEL PETUGAS
3 ULAR SANCA BERHASIL DIAMANKAN PETUGAS
SATPOL PP BLORA AKAN TINDAK TEGAS TEMPAT KARAOKE YANG BUKA DI BULAN RAMADHAN
39 MUDA MUDI DI CEPU TERJARING RAZIA DI HOTEL
No Responses