fbpx

40 PELANGGAR PROKES COVID-19 TERJARING OPERASI YUSTISI DI JATI

40 PELANGGAR PROKES COVID-19 TERJARING OPERASI YUSTISI DI JATI
Operasi Yustisi Polsek Doplang di ruas jalan Randublatung-Sulursari

Jati – Hanya dalam waktu satu jam, sebanyak 40 pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 terjaring operasi yustisi. Belasan dari para pelanggar tersebut dikenai sanksi sosial yakni membersihkan fasilitas publik dan tempat ibadah, Sabtu (24/04/2020).

Operasi yang digelar di ruas jalan Randublatung-Sulursari, atau tepatnya di depan Pasar Tradisional Doplang tersebut dipimpin oleh Kapolsek Jati Polres Blora, AKP Eko Adi Pramono. Meski berlangsung singkat, yakni dimulai pukul 20.00 WIB hingga 21.00 WIB, diharapkan langkah ini dapat meningkatkan ketertiban masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) no 6 tahun 2020 dan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Blora nomor 55 tahun 2020,” terang Kapolsek.

 

40 PELANGGAR PROKES COVID-19 TERJARING OPERASI YUSTISI DI JATI
Operasi yustisi di ruas jalan Randublatung-Sulursari.

 

Sejumlah aparat terkait juga ikut serta dalam operasi ini, diantaranya dari Koramil 11/Jati dan Satpol PP setempat. Operasi berlangsung kondusif dan berjalan aman tanpa kendala yang berarti.

“Operasi ini menyasar pelanggar yang tidak mengenakan masker, dan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker,” pungkas Kapolsek.

Lebih lanjut, aparat penegak hukum berharap masyarakat makin sadar dan mematuhi protokol kesehatan. Bukan hanya untuk keselamatan diri agar terhindar dari virus Covid-19, tetapi juga melindungi keselamatan orang-orang terdekat dari ancaman virus mematikan itu. (Tolib/Shl)