fbpx

5 ANGGOTA PEMUDA PANCASILA DIANCAM PASAL PERCOBAAN CURAS

5 ANGGOTA PEMUDA PANCASILA DIANCAM PASAL PERCOBAAN CURAS
Anggota ormas diamankan Polres Blora

Blora– Kelima anggota Ormas Pemuda Pancasila yang melakukan aksi premanisme di Pasar Jepon pada Kamis (06/05) terancam pasal percobaan curas.

“Percobaan curas dan atau percobaan pemerasan ancaman hukuman pasal 365 Jo 53 KUHP subsider 368 Jo 53 KUHP dengan ancamana untuk percobaan pidana pokok dikurangi sepertiga, untuk curas ancaman selama lamanya 9 tahun, sedang pemerasan ancaman selama lamanya juga 9 tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, Jumat (07/05).

 

5 ANGGOTA PEMUDA PANCASILA DIANCAM PASAL PERCOBAAN CURAS
Anggota ormas diamankan Polres Blora

 

Mereka adalah Mujiyono warga Kelurahan Jepon RT 05 RW 03 Kecamatan Jepon, Suntoro warga Jl. Tentara pelajar Kelurahan Tempelan RT 05 RW 05 Kecamatan Blora atau Kelurahan Jepon RT 03 RW 02 Kecamatan Jepon.

Selanjutnya Kartiko warga Jl. Jatirogo – Jepon Kelurahan Jepon RT 04 RW 03 Kec. Jepon, Agustinus Leonard Welby Saleh warga Kelurahan Jepon RT 02 RW 02 Kecamatan Jepon, dan Ivan Yudha Adi Negara warga Kelurahan Jepon RT 07 RW 02 Kecamatan Jepon, Blora.

Pada hari yang sama, ketua MPC PP Blora, Munaji langsung menggelar konferensi pers. Dirinya membenarkan kelima pelaku merupakan anggotanya.

Namun dirinya menyangkal bahwa anggotanya saat itu sedang melakukan pemerasan terhadap para pedagang yang ada di Pasar Jepon. Akan tetapi anak buahnya tengah memberantas rentenir yang terjadi di wilyah tersebut.

“Jadi bukan pemerasan terhadap pedagang atau tukang parkir, tidak ada itu. Mereka itu adalah rentenir, orang – orang Batak yang merajalela di pasar-pasar di wilayah Kabupaten Blora. Kami minta mereka diberantas, termasuk yang berkedok koperasi, karena rentenir adalah kejahatan ekonomi, apalagi ini di saat Pandemi seperti ini,” jelasnya. (Jyk)