Blora – Sebanyak 5 tersangka kurir narkoba berhasil diamankan Satnarkoba Polres Blora. kelima tersangka ini dibekuk sepanjang pelaksanaan operasi Anti Narkoba (Antik) 2018 yang berlangsung sejak 24 Agustus sampai 12 September 2018 ini.
Kapolres Blora AKBP Saptono, didampingi Wakapolres Kompol Samdani, Kabag Ops Kompol Zuwono, dan Kasat Narkoba AKP Suparlan, mengungkapkan kelima tersangka tersebut adalah kurir untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu ke suatu tempat sesuai pesanan.
“Jadi modus operandinya mereka hanya mendapat perintah untuk membawa barang ke suatu tempat, di suatu tempat itu nanti baru dijemput oleh seseorang yang sudah ditunjuk,” ungkap kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Blora, Jumat (28/09).
Kelima tersangka tersebut, masing-masing bernama 1. Nursaidi (38), 2. Ali Usman (37), 3. Ngatini (40), 4. Mintaraga (33), 5. Mulyono (55). Kelimanya ditangkap di lokasi berbeda, bersama sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, berupa narkoba jenis sabu dengan berat total 10,01 gram. Kapolres menambahkan, para tersangka ini termasuk jaringan bandar antar provinsi dan kota.