Blora- Tujuh tahun enam bulan, Haryono warga Desa Nglungger Kecamatan Kradenan harus mendekam di dalam jeruji besi. Dirinya ditahan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya bersama rekan-rekannya pada 2012 silam.
Setelah keluar tahanan pada 24 Maret lalu. Dirinya mendapati, rumahnya yang senilai Rp 1 M sudah rata dengan tanah. Mendapati hal tersebut, dirinya lantas melaporkan kejadian tersebut pada 31 Maret lalu.
Seolah tidak ada perkembangan atas kelanjutan kasus perusakan rumahnya. Dirinya didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Blora dalam hal ini menghadap Kasat Reskrim di Polres Blora untuk meminta penjelasan.
”Rumah saya diratakan dengan tanah. Nilainya kurang lebih Rp 1 miliar. Adilnya gimana, kok tiba-tiba saya pulang rumah saya tinggal rumput. Dulu saya laporkan 31 Maret 2020,” ungkap Haryono.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengungkapkan jika pihaknya sudah memeriksa 13 saksi untuk dimintai keterangan. Atas kasus tersebut pihaknya belum menetapkan tersangka karena bukti yang belum lengkap.
”Kami masih berupaya menangani kasus ini. Bahkan kami sudah memeriksa 13 saksi. Namun dari saksi-saksi yang diperiksa itu belum mengarah ke pelaku,” terangnya.
Lebih lanjut, AKP Setiyanto menjelaskan, pihaknya menyatakan kesulitan mengungkap kasus tersebut karena kejadiannya sudah cukup lama. Masih butuh saksi yang benar-benar tahu bahwa siapa pelaku pengrusakan rumah pelapor yang sebenarnya.
”Kejadian ini kan sudah terjadi 2012. Baru dilaporkan 2020. Kan ada jeda hampir 8 tahun. Jadi memang kami minta bantuan kepada korban supaya mencari bukti alat yang digunakan untuk merobohkan rumah. Sesuai dengan pengaduan,” pungkasnya.(jyk)