fbpx

727.465 PEKERJA TERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH, APAKAH ANDA TERMASUK?

Ilustrasi
Ilustrasi

Semarang, BLORANEWS – Sebanyak 727.465 pekerja di Jawa Tengah terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah. BSU ini merupakan bantuan pemerintah kepada pekerja untuk mengatasi efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Khusus untuk Jateng berjumlah 727.465 orang. Jadi kalau total dikalikan Rp 600 ribu nilai (nilai BSU) untuk Jateng Rp 436.479.000.000,” ungkap Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari.

Rosellasari menerangkan, BSU ini diberikan satu kali untuk masing-masing pekerja. Untuk persyaratannya sesuai dengan Permenaker 10/2022. Yakni WNI dibuktikan dengan NIK, upahnya kurang dari Rp 3,5 juta per bulan, tercover dalam BPJS Ketenagerjaan aktif sampai Juli 2022, serta bukan TNI, Polri maupun ASN.

Rosellasari juga mengatakan, bagi pekerja yang memenuhi kriteria dan belum cair BSU-nya, tidak perlu khawatir, karena ini baru tahap pertama.

“Pencairan tahap pertama ini datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Dilakukan cleansing, verifikasi dan validasi, oleh Kemenaker dicleansing antara lain tentunya di luar yang mendapatkan bantuan langsung (BLT), bukan PKH, bukan penerima kartu prakerja dan bantuan sosial lainnya. Jadi tidak dobel dengan BSU,” imbuhnya.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi akun YouTube Disnakertrans Jateng, website Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Atau ke BSU BPJS Ketenagerjaan, Serta, bisa juga di kantor Disnakertrans Provinsi Jateng di jalan pemuda atau call center Disnakertrans Provinsi Jateng 0896 5293 3444. (*)