Blora- Sebanyak 77 Narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Blora, Jawa Tengah dapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah, Kamis (13/05).

“Dari 77 Napi tersebut rinciannya yang memperoleh remisi 15 hari ada 35 orang, 1 bulan ada 37 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Dedi Cahyadi.
Menurut Dedi, para Napi tersebut mendapatkan remisi setelah sebelumnya pihak rutan terlebih dahulu mengajukan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Berdasarkan persyaratan mulai dari Napi yang sudah menjalani masa tahanan enam bulan.
“Napi itu berkelakuan baik, serta mengikuti proses bimbingan yang digelar lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pertanggal (13/05) hari ini jumlah total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Blora ada 129. (Jyk)