Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pulo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, Agung Sumarsono karena melanggar kode etik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pulo Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, Agung Sumarsono karena melanggar kode etik.
No Responses