fbpx

ALAT PERAGA KAMPANYE ILEGAL DITERTIBKAN

penertiban alat peraga kampanye (APK) ilegal yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Blora. Penertiban ini juga didampingi Panw

Blora – Usai mendapatkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Blora, KPU dan jajarannya bersama Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) ilegal yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Blora. Penertiban ini juga didampingi Panwas dan jajaran ditingkat kecamatan serta Kelurahan/Desa.

 

Penertiban alat peraga kampanye (APK) ilegal yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Blora.

 

Menurut Andyka Fuad Ibrahim, anggota Panwascam Blora Kota, pihaknya bersama tim dari Panitia Pemilihan Kecamatan dan Satpol PP, serta Polsek dan Koramil untuk melakukan penurunan APK tersebut.

“Tim ini menertibkan APK dalam bentuk spanduk, baliho, dan banner, dari pasangan calon, bakal calon legislatif (caleg), dan parpol,” terangnya, disela penertiban APK siang tadi, Kamis (8/3/2018).

Pihaknya mengajak serta Panwaslu tingkat Desa/Kelurahan. Penertiban di mualai denhan apel siaga sekitar pukul 08.30 Wib, di halaman kantor Panwascam setempat.

“Ini sudah yang kedua. Secara bertahap APK ditertibkan dari wilayah kota hingga kelurahan dan desa yang sudah dipetakan melanggar aturan. Jika masih ada yang terlewatkan masih terpasang, akan diturunkan lagi. Sambil menunggu APK yang difasilitasi dan sesuai peraturan KPU,” tandasnya.

Sementara itu, Sugie Rusyono, Komisioner Panwas Kabupaten Blora, menjelaskan bahwa sebelumnya panwas sudah mengirimkan rekomendasi kepada KPU Blora. Terkait dengan APK paslon, bacaleg dan parpol yang melanggar dan tidak difasilitasi oleh KPU.

“Mekanismenya panwaskab memberikan rekomendasi APK yang melanggar dan ditertibkan kepada KPU. Yang jelas Panwas bukan eksekutor APK. KPU yang menertibkan dengan menggandeng Satpol PP,” ujarnya.

Sugie, sapaan akrabnya, menambahkan rekomendasi panwas pun tidak hanya itu. Tetapi juga rekomendasi lain sebelumnya. Yakni terkait dengan dugaan pelanggaran kades yang mengadiri pertemuan dengan calon gubernur Jateng, Sudirman Said. Lantas rekomendasi anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang menjadi pengurus parpol.

“Sedang terkait kasus kades dan anggota BPD, direkomendasikan ke Bupati untuk dilakukan pembinaan. Jadi itu mekanisme yang diambil panwas,” pungkas Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaskab Blora ini.

Reporter : Ngatono