fbpx

ALIANSI MASYARAKAT SIPIL DESAK RAPERDA RTRW JATENG DITINJAU ULANG

Aksi Aliansi Masyarakat Sipil Revisi Ranperda RTRW Jateng di kantor DPRD Jateng.

5 Poin Tanggapan Masyarakat

Dalam pernyataan sikap tersebut, Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penataan Ruang Jawa Tengah, Ivan Wagner, menyampaikan 5 (lima) poin tanggapan.

Pertama, dia menyebutkan, Perubahan RTRWP Jawa Tengah yang masih mengakomodir pertambangan di Pegunungan Kendeng Utara dan CAT Watuputih adalah bertentangan dengan KLHS Pegunungan Kendeng Yang Berkelanjutan.

Kedua, Peruntukan pertambangan yang dalam KLHS Revisi RTRWP Jawa Tengah seluas 259.762,19 Hektar adalah bertentangan dengan kondisi umum Jawa Tengah yang dalam kondisi “krisis ekologis”.

 “Krisis ekologis maksudnya, kondisi defisit penyediaan air, buruknya kualitas air, defisit penyediaan kebutuhan bahan pangan, tingginya konflik lingkungan, dan tingginya bencana ekologis seperti banjir, kekeringan dan tanah longsor di Jawa Tengah,” jelas Ivan, Rabu (03/10).

 

Aksi Aliansi Masyarakat Sipil Revisi Ranperda RTRW Jateng di kantor DPRD Jateng.

 

Ivan juga menegaskan, Rencana pengembangan prasarana sumberdaya energi dalam perubahan RTRWP Jawa Tengah tidak masuk akal. Pasalnya, saat ini kondisi sistem kelistrikan Jawa-Bali dalam keadaan kelebihan kapasitas (over capacity) 30 persen atau surplus 8000 MW.

“Dalam kondisi tersebut, pembangunan pembangkit listrik kotor seperti PLTU Batubara tidak diperlukan lagi,” imbuhnya.

Ivan juga menambahkan, ekspansi kawasan industri maupun peruntukan industri yang diakomodir secara masif dalam perubahan RTRWP Jawa Tengah, bertentangan dengan kondisi krisis ekologis dan krisis pangan di Jawa Tengah.

Terakhir, Ivan mengatakan, perluasan infrastruktur yang akan melakukan alih fungsi lahan pertanian dan lahan hutan, serta berpotensi melakukan penggusuran karena memakan lahan permukiman, tidak dibenarkan.

“Oleh karena itu, kami meminta agar substansi Raperda Perubahan RTRWP Jawa Tengah ditinjau ulang kembali dan mengakomodir hal-hal yang telah kami sampaikan,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Perda RTRW Jateng, Abdul Aziz, mengatakan, sebetulnya tujuan dan arah dari revisi RTRW ini adalah mewujudkan ruang Jawa Tengah yang berdaya saing berbasis pertanian, industri dan pariwisata.

“Tentu akan kita bahas di internal pansus. Kebetulan ini disampaikan di menit-menit terakhir setelah semua proses kita lalui. Walaupun sebetulnya kita juga sudah melakukan public hearing,” ucap Abdul Aziz.

Reporter : Saiful Huda