Blora- Ami’ul Khasanah warga Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora merasa dicurangi lantaran tidak disertakan dalam pelantikan Perangkat Desa (Perades) di Pendopo Kecamatan Ngawen, Sabtu (29/01/2022).
Meski tercatat mendapat nilai tertinggi, namun Ami’ul gagal dilantik menjadi Kepala Dusun (Kadus) Temuwoh, Desa Talokwohmojo.
“Saya harusnya hari ini dilantik. Saya peringkat satu dengan nilai 70, tapi kok yang dilantik justru nomor 3 yang nilainya 66,4,” ungkap Ami’ul kepada wartawan di Pendopo Kecamatan Ngawen, Sabtu (29/1).
Dilantiknya nomor urut 3, yakni Siswanto (Wanto) sontak memicu kecurigaan Ami’ul Khasanah selaku pemilik nilai tertinggi.
“Ini janggal, dan kejanggalannya itu terlihat saat Wanto melampirkan dan menunjukkan SK operator kepada Camat Ngawen, Supriyono, dan di ACC oleh Dinas PMD Blora, setelah hasil tes CAT keluar,” ucapnya.
Selain itu, Ami’ul juga membeberkan adanya upaya suap dari Camat Ngawen agar ia menerima pembatalan pelantikan Perades.
“Saya dipanggil Pak Camat di Kematan dan disarankan untuk menerima kekalahan. Saya diberi semacam uang untuk transport karena saya sudah wira wiri, tapi saya tidak mau,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Ngawen, Supriyono mempersilahkan Ami’ul Khasanah untuk melakukan komplain ke tim pembina. Jika terbukti bersalah, ia siap bertanggungjawab.
“Jadi kalau mau komplain dipersilahkan, karena sesuai prosedur sudah kalah. Monggo melapor ke tim pembina. Saya siap bertanggung jawab sebagai tim pengawas,” ucapnya. (Kin).